Driver Ojek Online Bawa Penumpang ke Tempat Sepi, Kurang Ajar

Mantan Kabagops Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, ini bukan kali pertama Fatchul berurusan dengan polisi.
Sebelumnya, Fatchul ditangkap karena kasus pencurian celana dalam di Sidoarjo pada 2014 lalu.
“Kami berencana memeriksaan tersangka ke dokter untuk mengetahui ada atau tidaknya disorientasi seksual tersangka,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika BF dalam perjalanan dari Bungurasih ke rumahnya di Jalan Dukuh Kupang.
Dia memesan ojol melalui handphone-nya. Setelah itu, orderan diterima oleh Fathcul.
Selanjutnya, korban dibawa melalui jalan sepi di daerah Sumur Welut, Lakarsantri. Rute tersebut sudah melenceng jauh dari jalan menuju tujuan korban.
Saat itulah, korban mulai curiga. Apalagi, pelaku memegang paha korban. Karena khawatir, korban pun melompat dari motor pelaku.
“Setelah itu korban ditolong warga,” pungkas Sudamiran.
Fatchul Fauzi (28) yang bekerja sebagai driver ojek online ditangkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli penumpangnya, BF (20).
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana