Driver Ojek Online: Kenaikan Tarif Belum Mencukupi untuk Operasional
jpnn.com, JAKARTA - Aturan yang dterbitkan Kemenhub soal tarif dan aturan untuk ojek online (ojol) dinilai masih bolong-bolong.
Salah satunya soal pengawas independen yang belum juga ditunjuk. Selain itu tarif yang sudah ditentukan dianggap belum memenuhi keinginan driver.
Mustopa, driver ojol Jakarta, sudah mengetahui Kemenhub telah mengatur soal tarif ojol. Informasi itu dia dapat dari rekan sesama pengemudi ojek daring. Meski ada kenaikan 20 persen hingga 80 persen, dia khawatir kalau angka tersebut hanya dinikmati oleh operator. ”Yang driver terima tidak 100 persen. Ada potongan untuk operator,” katanya.
Dia tidak berharap lebih dengan kenaikan tarif tersebut. ”Saya banyak ambil Go Food saja,” ucapnya. Go Food menurutnya lebih menguntungkan dari pada Go Ride. Mustopa memang mitra Gojek.
Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono ketika dihubungi Jawa Pos menuturkan bahwa kenaikan tarif belum mencukupi untuk operasional.
BACA JUGA: Driver Ojek Online Bisa Kantongi Rp 9 Juta per Bulan, Itu Dulu...
Dia menjelaskan, sehari-hari pengemudi ojol harus membagi pendapatan untuk biaya operasional dan pendapatan murni.
”Biaya operasional ada bensin, perawatan motor, konsumsi, dan biaya kesehatan seperti vitamin,” ucapnya.
Pemerintah telah memutuskan tarif dan aturan untuk ojek online alias ojol tapi dinilai masih bolong-bolong.
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Kemenhub Bakal Bangun Transportasi Massal di Bandung Raya, Begini Rencananya
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Direktur PT Rindang Sejati hingga Wiraswasta