Driver Ojek Online: Kenaikan Tarif Belum Mencukupi untuk Operasional
Dikatakan bahwa GARDA memiliki riset bahwa standar kenaikan tarif berkisar 25 persen hingga 40 persen. Ketika sudah di angka tersebut maka pendapatan pengemudi akan ideal. Harapannya setelah ada evaluasi pada tiga bulan setelah aturan PM 12/2019 dilaksanakan, akan ada kenaikan biaya.
Selain soal tarif, dia juga menanyakan soal pengawas independen. Memang hingga kini belum ada pengawas independen yang ditunjuk. Pengawas independen ini nantinya yang akan melihat apakah regulasi dilaksanakan.
”Kami takut kalau operator tidak mau menjalankan. Tapi kalau memang tidak mau menjalankan maka kami akan aksi,” tuturnya.
Igun berharap agar pengawas independen segera ditunjuk. Sehingga ketika PM 12/2019 dijalankan pada 1 Mei nanti, aturan tersebut tidak mlempem.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kemarin membenarkan bahwa pengawas independen belum ditunjuk. ”Bisa Sucofindo atau lembaga riset lainnya,” kata Budi.
BACA JUGA: Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget
Dia berencana menunjuk pengawas independen setelah aturan tersebut berjalan. ”Mungkin setelah Mei,” imbuhnya.
Terkait soal tarif, Budi menjelaskan bahwa jumlah yang sudah diputuskan merupakan hasil riset dan diskusi beberapa pihak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun sudah diajak untuk membicarakan tarif. Budi berharap jika aturan ini bisa diterima oleh semua pihak. (lyn)
Pemerintah telah memutuskan tarif dan aturan untuk ojek online alias ojol tapi dinilai masih bolong-bolong.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru