Driver Ojol di Bekasi Dilarang Mangkal di Jalan Ini
jpnn.com, BEKASI - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menyatakan mulai hari ini, Jumat (19/10), pengemudi ojek online (ojol) tidak diperbolehkan lagi mangkal di sepanjang Jalan Ir. Juanda.
Yayan mengatakan, sejatinya aturan tersebut sudah sejak lama diterapkan, mengingat aktivitas ojol di sisi jalan Juanda, khususnya di depan stasiun Kota Bekasi kerap membuat arus kendaraan lalu lintas terhambat, yang mengakibatkan terjadinya kemacetan.
“Bukan kami usir-usir atau larang-larang, sebagai pemerintah kami akomodir. Kami tempatkan di tempat tunggu sementara, yaitu di lay bay (kantong parkir). Kami ingin Jalan Juanda ini steril lah,” tutur Yayan.
Sementara itu, Pembina Tim Kondusif Ojol Stasiun Bekasi, Sobari Mustafa atau Bang Baron mengungkapkan pihaknya memiliki visi dan misi yang sama dengan pemerintah untuk menciptakan ketertiban di Jalan Ir. Juanda.
Untuk itu mereka siap bekerjasama dengan pemerintah.
“Ojol musti berbicara sesama ojol. Maka dari itu kami dari Tim Kondusif siap mensukseskan ini, tapi tetap butuh bantuan Dishub dan Lantas. Kami juga sudah bicara dengan manejemen Grab dan Gojek, agar rekan yang terus menerus tidak taat aturan di-suspend,” tandas dia.(kub/pojokbekasi)
Bukan kami usir-usir atau larang-larang, sebagai pemerintah kami akomodir. Kami tempatkan di tempat tunggu sementara.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver