Driver Ojol di Bekasi Dilarang Mangkal di Jalan Ini

jpnn.com, BEKASI - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menyatakan mulai hari ini, Jumat (19/10), pengemudi ojek online (ojol) tidak diperbolehkan lagi mangkal di sepanjang Jalan Ir. Juanda.
Yayan mengatakan, sejatinya aturan tersebut sudah sejak lama diterapkan, mengingat aktivitas ojol di sisi jalan Juanda, khususnya di depan stasiun Kota Bekasi kerap membuat arus kendaraan lalu lintas terhambat, yang mengakibatkan terjadinya kemacetan.
“Bukan kami usir-usir atau larang-larang, sebagai pemerintah kami akomodir. Kami tempatkan di tempat tunggu sementara, yaitu di lay bay (kantong parkir). Kami ingin Jalan Juanda ini steril lah,” tutur Yayan.
Sementara itu, Pembina Tim Kondusif Ojol Stasiun Bekasi, Sobari Mustafa atau Bang Baron mengungkapkan pihaknya memiliki visi dan misi yang sama dengan pemerintah untuk menciptakan ketertiban di Jalan Ir. Juanda.
Untuk itu mereka siap bekerjasama dengan pemerintah.
“Ojol musti berbicara sesama ojol. Maka dari itu kami dari Tim Kondusif siap mensukseskan ini, tapi tetap butuh bantuan Dishub dan Lantas. Kami juga sudah bicara dengan manejemen Grab dan Gojek, agar rekan yang terus menerus tidak taat aturan di-suspend,” tandas dia.(kub/pojokbekasi)
Bukan kami usir-usir atau larang-larang, sebagai pemerintah kami akomodir. Kami tempatkan di tempat tunggu sementara.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat