Driver Ojol Ini Punya Pekerjaan Sampingan, Penghasilannya Lebih Besar, Oh Ternyata
Kamis, 13 Januari 2022 – 21:56 WIB

Driver ojol yang menyambi mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti yang tak tanggung-tanggung. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
"Kami akan lakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan pada DPO atau penyuplai sabu-sabu tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Oknum ASN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Istri Siri Terlibat, Kasusnya Besar
AP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang driver ojek online (ojol) asal Benowo, Surabaya berinisial AP harus berurusan dengan polisi karena pekerjaan sampingannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi