Driver Ojol Ini Punya Pekerjaan Sampingan, Penghasilannya Lebih Besar, Oh Ternyata

Driver Ojol Ini Punya Pekerjaan Sampingan, Penghasilannya Lebih Besar, Oh Ternyata
Driver ojol yang menyambi mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti yang tak tanggung-tanggung. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

"Kami akan lakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan pada DPO atau penyuplai sabu-sabu tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Oknum ASN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Istri Siri Terlibat, Kasusnya Besar

AP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang driver ojek online (ojol) asal Benowo, Surabaya berinisial AP harus berurusan dengan polisi karena pekerjaan sampingannya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News