Driver Ojol Minta Bantuan Hari Raya, Modantara Berkomentar Begini

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6% bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online.
Artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri itu.
Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies, Yose Rizal Damuri menegaskan perusahaan platform (aplikator) bukan berkedudukan sebagai pemberi kerja, tetapi hanya memfasilitasi pertemuan antara yang membutuhkan jasa dan yang menyediakan jasa.
"Namun ini terdapat persepsi yang keliru bahwa perusahaan platform menyediakan lapangan pekerjaan, sehingga secara tidak langsung menimbulkan citra seolah-olah mereka adalah pemberi kerja," kata Yose.
Hal senada juga disampaikan Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin.
Dia menyebut kebijakan yang berkaitan dengan industri platform digital seharusnya tidak dilihat sebagai regulasi terhadap bisnis tersendiri, melainkan sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung sektor lain, termasuk UMKM, pedagang pasar, warung kelontong, serta industri skala rumah tangga.
"Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan utama para pemangku kepentingan—perusahaan aplikator, Mitra, konsumen, dan bisnis lain yang bergantung pada layanan platform digital. Jika tidak, regulasi ini berpotensi menghambat pertumbuhan digitalisasi nasional," ujarnya.
Begitu juga dengan wacana untuk menjadikan pekerja ekonomi informal (gig worker) menjadi karyawan tetap.
Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menganggapi permintaan para driver ojek online (Ojol) terkait Bantuan Hari Raya (BHR).
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- SGM Eksplor & Alfamart Hadirkan Hadiah Lebaran, Sasarannya Anak Driver Ojol
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Soal Driver Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Wamenaker
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan