Driver Ojol Nyari Perkara, Nyambi Jual Sabu dan Ganja, Malah Berurusan sama Polisi

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Adhe Ferdana Putra (27) pada Selasa (9/4) lalu.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pelaku ditangkap bersama rekannya bernama Mochamad Tauhid (38) karena telah mengedarkan narkoba.
“Adhe kami tangkap di Pasar Minggu, sementara rekannya di Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari pelaku kami temukan sabu-sabu sebanyak 68 gram dan ganja seberat 43,7 gram,” kata Vivick, Kamis (11/4).
BACA JUGA: Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia - Indonesia, BNN Sita 10 Kg Sabu-sabu
Vivick menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, petugas mendapatkan lagi sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru satu pekan jadi kurir barang haram itu. Namun, polisi tak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka.
“Mereka ngaku diperintah. Sekarang masih dicari siapa yang perintah itu,” sambung Vivick.
BACA JUGA: Dua WNI Penyeludup 64 Kg Sabu Berhasil Diringkus dan Digelandang dari Malaysia
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup.
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu