Driver Ojol Nyari Perkara, Nyambi Jual Sabu dan Ganja, Malah Berurusan sama Polisi

Driver Ojol Nyari Perkara, Nyambi Jual Sabu dan Ganja, Malah Berurusan sama Polisi
Narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup. (cuy/jpnn)


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News