Driver Taksi Online Jual Narkoba, Bawa Senjata Api
jpnn.com, TANGSEL - Driver taksi online berinisial AJH (29) nekat berjualan narkotika sambil membawa senjata api (senpi) rakitan. Pria asal Cengkareng, Jakarta Barat ini disergap polisi, Rabu (4/12).
AJH disergap usai petugas tim Reskrim Polsek Kelapadua meringkus WM (31), Minggu (1/12). Awalnya, WM ditangkap polisi di daerah Porisjaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,8 gram dan lima plastik berisi daun ganja kering seberat 8 gram diamankan dari WM. “Setelah meringkus WM, tim Polsek Kelapadua melakukan pengembangan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (9/12).
Saat diinterograsi, warga asal Kota Tangerang ini mengaku membeli narkotika golongan satu itu dari AJH. Setelah diselidiki, polisi mendapatkan alamat kediaman AJH di Cengkareng, Jakarta Barat. “Tersangka AJH akhirnya berhasil diringkus. Di sana disita sabu seberat 0,66 gram dan satu paket daun ganja 3,52 gram,” jelas Ferdy.
Selain narkotika, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan empat peluru tajam kaliber 38. “Dua pucuk Air Soft Gun, Satu Pen Gun berikut 21 peluru dan 173 butir peluru ram set cal 22 merek Superfix dan satu buah sarung senjata api warna hitam,” beber Ferdy.
Hasil pemeriksaan, sambung Ferdy, AJH mengaku sabu-sabu itu dipasok oleh sosok bernama Fifi (DPO). Transaksi sabu-sabu tersebut dilakukan di Danau Cipondoh, Kota Tangerang. Sedangkan daun ganja kering itu dibeli dari seorang laki-laki yang tak dikenal di Kampung Ambon, Jakarta Barat. ”Kalau senjata apinya dibeli dari Tokopedia. Dan kepemilikannya ilegal,” terangnya.
Sementara AJH berkilah membeli senpi rakitan dan dua pucuk Air Softgun untuk menjaga diri saat tengah bekerja sebagai pengemudi taksi online. “Buat jaga diri saja,” kilah pria yang mengaku membeli senpi tersebut dari e-commerce. (you/nda/ags)
Polres Tangsel menangkap driver taksi online karena nekat berjualan narkotika sambil membawa senjata api (senpi) rakitan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat