Driver Uber Taxi, Ada Ancaman Serius Dari AP II Nih

jpnn.com - JAKARTA – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai pekan depan. Perseroan bahkan akan melakukan razia pelarangan taksi Uber beroperasi di Bandara Soetta.
"Demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber," ujar Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (13/11).
Budi menambahkan, AP II terus berupaya menjaga kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku. Hingga kini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara
Selain menghilangkan taksi gelap, penertiban juga untuk memantau operasional angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan.
"Seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal, sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi," tandas Budi. (chi/jpnn)
JAKARTA – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di lingkungan Bandara Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini