Drone Pengintai Asing Beroperasi di Sulawesi, Guru Besar UI Singgung Kasus Intel Jerman Masuk Markas FPI
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia harus tegas terhadap negara pemilik pesawat nir-awak (drone) mata-mata bawah laut.
"Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemlu harus melakukan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/1).
Ia mengatakan drone bawah laut ditemukan nelayan di dekat Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Saat ini TNI AL tengah mengamankannya
Protes keras dan tindakan tegas ini harus dilakukan terlepas apakah negara tersebut adalah sahabat atau bukan.
Ia mengatakan jangan sampai terulang kembali insiden agen intelijen Jerman yang terang-terangan bertandang ke markas FPI beberapa waktu lalu.
"Kemlu hanya puas dengan klarifikasi Kedubes Jerman dan agen tersebut dipulangkan oleh Kedubes tanpa ada protes diplomatik," ujar Hikmahanto.
Seharusnya, lanjut dia, Kemlu melakukan tindakan yang lebih tegas lainnya bila kegiatan mata-mata terkuak.
Ini semua dilakukan agar diplomasi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI benar-benar diperankan oleh Kemlu, kata dia.
Guru Besar Hukum Internasional UI tidak ingin Indonesia terlihat lemah dalam kasus
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Celeng Banteng
- Hidup Baru Nurhadi
- Jadi yang Terbaik di Dunia, BRCC Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Reanda International Ungkap Peluang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia