DS, AD, dan IPT Menimbun Solar Subsidi, Modusnya Keterlaluan

jpnn.com, PADANG - Polisi membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
DS (40) dan AD (45) warga setempat diamankan petugas dari TKP. Seorang pelaku berinisial IPT (30) yang merupakan warga Kelurahan Air Pacah berstatus buronan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan di mana pelaku terindikasi menimbun solar bersubsidi," kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah AKP Afrino di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan setelah memastikan aktivitas para pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada Kamis (30/9) malam, di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
Afrino menyebutkan dari pengungkapan kasus dugaan penimbunan itu, pihaknya mengamankan bahan bakar minyak jenis solar sekitar satu ton.
"Minyak solar itu telah kami amankan beserta dua orang pelaku demi melanjutkan proses hukum tentang pidana minyak dan gas," katanya.
Aktivitas tersebut diakui pelaku sudah berlangsung sekitar dua bulan, dan saat ini polisi masih mendalami berapa keuntungan yang diperoleh ketika menjual minyak solar bersubsidi itu secara ilegal.
Ia mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengisi solar di tempat pengisian BBM (SPBU) kemudian mengumpulkannya hingga banyak.
Polisi membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Koto Tangah, Padang, Sumbar.
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar