DS Divonis, Bukti Mutu Hakimnya Rendah
Sabtu, 15 Juni 2013 – 23:58 WIB
![DS Divonis, Bukti Mutu Hakimnya Rendah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DS Divonis, Bukti Mutu Hakimnya Rendah
JAKARTA – Putusan pidana dua bulan enam hari oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar terhadap DS (11), sangat disesalkan berbagai kalangan. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menegaskan, putusan itu menunjukkan rendahnya kualitas hakim di negeri ini.
“Pemidanaan anak yang berusia di atas delapan tahun dengan alasan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tidaklah tepat,” kata Aboebakar, Sabtu (15/6).
Dijelaskan Aboebakar, pasal dalam UU nomor 3 yang mengatur batasan umur telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010. Aboebakar menambahkan, berdasarkan putusan MK itu, seharusnya pengadilan hanya memeroses pidana anak yang sudah berusia di atas 12 tahun.
“Putusan ini menunjukkan tingkat penguasaan hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang masih rendah,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
JAKARTA – Putusan pidana dua bulan enam hari oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar terhadap DS (11), sangat disesalkan berbagai kalangan.
BERITA TERKAIT
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Massa ARM Minta Polri Usut Pagar Laut yang Dipasang pada Era Jokowi
- Krakatau Steel Peduli Gelar Jumat Berkah di Madrasah Ibtidaiyah Cilegon
- Presiden Prabowo: Negara Ingin Sejahtera Harus Punya Kekuatan Melindungi Diri
- Yayasan GSN Terima Bantuan 10.000 Buku Bacaan dari Ganeca Group
- Guru Besar UIN KHAS Jember: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak