DS Divonis, Bukti Mutu Hakimnya Rendah
Sabtu, 15 Juni 2013 – 23:58 WIB

DS Divonis, Bukti Mutu Hakimnya Rendah
JAKARTA – Putusan pidana dua bulan enam hari oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar terhadap DS (11), sangat disesalkan berbagai kalangan. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menegaskan, putusan itu menunjukkan rendahnya kualitas hakim di negeri ini.
“Pemidanaan anak yang berusia di atas delapan tahun dengan alasan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tidaklah tepat,” kata Aboebakar, Sabtu (15/6).
Dijelaskan Aboebakar, pasal dalam UU nomor 3 yang mengatur batasan umur telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010. Aboebakar menambahkan, berdasarkan putusan MK itu, seharusnya pengadilan hanya memeroses pidana anak yang sudah berusia di atas 12 tahun.
“Putusan ini menunjukkan tingkat penguasaan hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang masih rendah,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
JAKARTA – Putusan pidana dua bulan enam hari oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar terhadap DS (11), sangat disesalkan berbagai kalangan.
BERITA TERKAIT
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri