DS Divonis, Bukti Mutu Hakimnya Rendah
Sabtu, 15 Juni 2013 – 23:58 WIB
JAKARTA – Putusan pidana dua bulan enam hari oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar terhadap DS (11), sangat disesalkan berbagai kalangan. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menegaskan, putusan itu menunjukkan rendahnya kualitas hakim di negeri ini.
“Pemidanaan anak yang berusia di atas delapan tahun dengan alasan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tidaklah tepat,” kata Aboebakar, Sabtu (15/6).
Dijelaskan Aboebakar, pasal dalam UU nomor 3 yang mengatur batasan umur telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010. Aboebakar menambahkan, berdasarkan putusan MK itu, seharusnya pengadilan hanya memeroses pidana anak yang sudah berusia di atas 12 tahun.
“Putusan ini menunjukkan tingkat penguasaan hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang masih rendah,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
JAKARTA – Putusan pidana dua bulan enam hari oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar terhadap DS (11), sangat disesalkan berbagai kalangan.
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang