DS sudah Ditangkap di Serang, Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap pria berinisial DS, 33, pelaku kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat.
DS diduga kerap menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di sekitar rumahnya. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, polisi menangkap DS di pinggir jalan, salah satu perumahan di Kecamatan Serang pada Kamis (10/2) sore.
"Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2).
Polisi kemudian menggeledah rumah DS. Polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.
"Saat kami interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut hasil membeli dari seseorang yang masih kami lakukan pengembangan," ujar Agus.
Saat ini DS telah ditahan di Mapolres Serang Kota.
Polisi menangkap pria berinisial DS (33), pelaku kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang, simak selengkapnya.
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi
- Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik