DS Sudah Ditangkap, soal Duit Rp362 Juta, Parah
jpnn.com, CIANJUR - Diduga menyelewengkan anggaran Bumdes Rp362 juta, mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Duit sebanyak itu dipakai DS untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa data APDes, SPJ fiktif, rekening koran pencairan dana, dan pembentukan Bumdes.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan DS melakukan penggelapan uang tersebut dengan dalih untuk kepentingan pribadi.
“Mengenai keterlibatan pihak lain, saat ini masih kami dalami,” ujar AKBP Rifai, Senin (7/6).
Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini sudah kali ketiga yang diungkap Polres Cianjur. Rata-rata mengenai penggelapan dana desa.
Sementara itu, DS mengungkapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tuntutan saat menjadi kepala desa.
“Sebetulnya bukan enggak cukup, menjadi kades selalu ada tuntutan permintaan macam-macam,” katanya.
Polisi masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain. Yang merasa terlibat siap-siap saja.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK