DS Sudah Ditangkap, soal Duit Rp362 Juta, Parah
Selasa, 08 Juni 2021 – 00:06 WIB

Berdalih untuk kepentingan pribadi, DS korupsi uang negara sebanyak Rp362 juta. Foto: Hakim/Radar Cianjur
Saat ditanyakan mengenai diberikan untuk istri muda, dirinya mengelak mengenai hal tersebut.
“Enggak-enggak, itu karena kelalaian saya saja,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kim/radarcianjur)
Polisi masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain. Yang merasa terlibat siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja