DS Tanam Ganja di Rumahnya, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga

DS Tanam Ganja di Rumahnya, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga
Konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis ganja bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Kepada polisi, SU mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial DS (31).

Polisi kemudian menangkap DS di rumahnya, daerah Karawang, Jawa Barat pada Selasa (21/6).

Adapun DS ternyata menanam pohon ganja di rumahnya.

"DS ditangkap berikut 34 batang pohon ganja dan 26 pot yang berada di belakang rumahnya," ujar Hengki.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasap 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. (cr1/jpnn)

Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang ditanam di dalam rumah, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News