Dewan Syariah PKS Pecat Dua Anggotanya Tanpa Surat Resmi
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberhentikan dua anggotanya. Dua anggota DPS yang diberhentikan adalah legislator PKS di DPR RI, yakni Rofi Munawar Lc dan Ahmad Zainuddin Lc.
Saat ini, Rofi merupakan anggota Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan dan energi. Adapun Zainuddin tercatat sebagai anggota Komisi IX DPR yang mengurusi kesehatan dan ketenagakerjaan.
Zainuddin mengakui soal pemecatannya dari DSP PKS. “Beritanya sih begitu, saya sudah enggak dipakai lagi di Dewan Syariah Pusat," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (26/9).
Namun, Zainuddin mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi tentang pemecatannya dari lembaga internal DPP PKS yang dipimpin Surahman Hidayat itu. Namun, dia memastikan pemberhentian itu sudah menjadi keputusan DSP PKS.
“Saya belum pernah mendapatkan pemberitahuan langsung, surat atau lisan pun tidak. Tapi kawan kawan-kawan sudah diberhentikan dari Dewan Syariah," tuturnya,
Anggota Majelis Syura DPP PKS itu menambahkan, dia hanya diberhentikan dari DSP. Sedangkan posisinya sebagai anggota majelis syura masih tetap.
"Yang saya dengar sih dari dewan syariah, salah satu ketua departemen. Saya kan ketua departemen pelatihan dan pembinaan," tambahnya.
Terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ketika dihubungi mengaku belum mengetahui masalah ini. "Saya enggak mengikuti itu, coba tanya ke DPP deh, Pak Abdul Hakim (wakil sekjen PKD, red),” katanya.
Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberhentikan dua anggotanya, Rofi Munawar Lc dan Ahmad Zainuddin Lc.
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ikan PrimaLand
- PKS Gelar Ngobrol Santai Seputar Budaya Bersama Para Seniman
- Fraksi PKS Dukung Indonesia di Era Prabowo Gabung ke Organisasi BRICS
- Agung-Markarius Siap Tata TPA di Pekanbaru, Olah Sampah Jadi Briket dan Energi Baru
- Dihadiri Suswono, Aliansi Nelayan Pesisir Jakarta Deklarasi Dukung Pasangan RIDO