DU Sudah Dua Kali Tertangkap, Status PNS Masih Melekat
DU sendiri merupakan residivis kasus serupa. Setelah keluar dari penjara, ternyata mengulangi lagi.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara BKPP Tarakan, Muhammad Sa’aduddin Hakim. Hingga akhir pekan lalu, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Polres Tarakan.
“Kita minta dokumennya dulu dari kepolisian. Kalau sudah ada suratnya, itu dasar kami membuat pemberhentian sementaranya,” ujar Sa’aduddin, Sabtu (25/5).
Menurutnya, kasus ini tetap akan diproses oleh Pemkot Tarakan. Namun, sebelum ada putusan inkrah, pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait sanksi disiplin bagi DU.
Sa’aduddin juga membenarkan bila DU terancam diberhentikan karena sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
BACA JUGA: Beginilah Kronologis Penangkapan Mustofa Nahrawardaya Versi Sang Istri
“Iya biasanya sih seperti itu. Kalau yang sebelum-sebelumnya itu, biasanya untuk kedua sanksinya pasti lebih berat. Bisa sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tuturnya Sa’aduddin. (mrs/har)
Simak Video Pilihan Redaksi :
Seorang PNS di Dinas Satpol PP Tarakan ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan sabu – sabu, belum juga dipecat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis