Dua ABG Ini Benar-benar Biadab, Tega Sekali Berbuat Begitu kepada Nenek Berusia 81 Tahun

"ARS diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya, Kemudian petugas mengamankan tersangka F di Kecamatan Bengkalis. Sedangkan pelaku Fad masih dalam pengejaran petugas," ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka ARS mengakui menjual dua dari lima cincin milik korban kepada tersangka Al di salah satu toko di Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu.
ARS juga menitipkan barang bukti kepada seorang wanita untuk membantu menjual barang rampokan itu ke tersangka Al.
"Modus operandi, pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Korban dipukuli di dalam rumah. Selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban," terang Kapolres lagi.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Tiga Bandit Pecah Kaca Lintas Provinsi Langsung Ditembak di Kaki
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.(antara/jpnn)
Seorang nenek bernama Atun, 81, warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, dianiaya perampok di pasar Terubuk Bengkalis, pada awal September lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Detik-Detik Yoga Tewas Terbakar di Bengkalis, Main HP Sambil Mengecas
- Siswa SMP di Bengkalis Tewas Terbakar di Rumah, Innalillahi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf