Dua ABG Ini Benar-benar Biadab, Tega Sekali Berbuat Begitu kepada Nenek Berusia 81 Tahun

Dua ABG Ini Benar-benar Biadab, Tega Sekali Berbuat Begitu kepada Nenek Berusia 81 Tahun
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan (tengah) saat menggelar konferensi pers pelaku curas dengan korban seorang nenek. Foto: ANTARA/HO-Polres Bengkalis

"ARS diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya, Kemudian petugas mengamankan tersangka F di Kecamatan Bengkalis. Sedangkan pelaku Fad masih dalam pengejaran petugas," ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka ARS mengakui menjual dua dari lima cincin milik korban kepada tersangka Al di salah satu toko di Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu.

ARS juga menitipkan barang bukti kepada seorang wanita untuk membantu menjual barang rampokan itu ke tersangka Al.

"Modus operandi, pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Korban dipukuli di dalam rumah. Selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban," terang Kapolres lagi.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Tiga Bandit Pecah Kaca Lintas Provinsi Langsung Ditembak di Kaki

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.(antara/jpnn)

Seorang nenek bernama Atun, 81, warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, dianiaya perampok di pasar Terubuk Bengkalis, pada awal September lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News