Dua Ahli Berbeda Pendapat
Selasa, 26 Januari 2010 – 01:19 WIB
JAKARTA - Status dana Rp 6,7 triliun yang digunakan LPS untuk mem-bailout Bank Century juga memicu perdebatan dalam rapat pansus yang menghadirkan dua pakar hukum senior, yakni mantan hakim konstitusi Profesor H Ahmad Syarifuddin (HAS) Natabaya, serta Guru Besar Hukum UI Profesor Erman Rajagukguk.
Natabaya menegaskan bahwa posisi dana yang dimiliki LPS berasal dari keuangan negara. Sesuai UU 17/2003, katanya, dana yang bersumber dari pihak lain, namun mengunakan fasilitas negara, adalah keuangan negara. Persoalan yang membedakan saat ini adalah status badan hukum yang dimiliki LPS.
Menurut Natabaya, meski uang yang digunakan untuk mem-bailout Bank Century merupakan hasil dari premi pembayaran bank peserta penjaminan dan tidak mengurangi modal awal LPS dari APBN yang sebesar Rp 4 triliun, namun tetap saja uang premi tersebut adalah uang negara. "Sebab, uang itu dikumpulkan dengan fasilitas negara dan diamanatkan dalam undang-undang. Jadi, ini jelas uang negara," tegasnya.
Natabaya menegaskan, berdasarkan UU tentang Kekayaan Negara, disebutkan bahwa dana LPS adalah bagian dari kekayaan negara. "Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhak mengaudit LPS," jelas mantan Hakim Konstitusi itu.
JAKARTA - Status dana Rp 6,7 triliun yang digunakan LPS untuk mem-bailout Bank Century juga memicu perdebatan dalam rapat pansus yang menghadirkan
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan