Dua Ahli Berbeda Pendapat
Selasa, 26 Januari 2010 – 01:19 WIB
Berbeda dengan Natabaya, ahli hukum Erman Rajagukguk mengatakan bahwa dana yang ada dan dialirkan LPS sudah merupakan modal dalam LPS. "Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi merupakan kekayaan negara yang dipisahkan," jelasnya.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Erman, dana yang disalurkan berasal dari premi bank peserta program penjaminan, sehingga LPS sebagai penjamin berhak menggunakan dana itu untuk menyelamatkan bank. "Jadi, pendapat saya jelas, itu tidak terkait langsung dengan uang negara," ujarnya.
Erman juga menjelaskan bahwa kelebihan dari penggunaan dana LPS akan dimasukkan ke APBN sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun ahli hukum ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini tetap menegaskan bahwa dana LPS bukan uang negara, meski penggunaannya diaudit oleh BPK. "Berdasarkan doktrin hukum, badan publik punya kewenangan atas uangnya, tidak otomatis uang negara meski diaudit oleh BPK," ujar Erman.
Menanggapi hal itu, anggota Pansus Century Azis Syamsuddin, menyatakan heran pada Erman yang berpendapat bahwa dana LPS bukan dana negara. "Berdasarkan amanah UU No 10 tahun 2004 tentang LPS, disebutkan secara jelas bahwa dana LPS adalah dana negara," kata Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1).
JAKARTA - Status dana Rp 6,7 triliun yang digunakan LPS untuk mem-bailout Bank Century juga memicu perdebatan dalam rapat pansus yang menghadirkan
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis