Dua Ahli Berbeda Pendapat
Selasa, 26 Januari 2010 – 01:19 WIB
Ia mengatakan, sebagai praktisi hukum, dirinya prihatin terhadap pendapat Erman Rajagukguk yang memiliki pendapat bahwa dana LPS bukan dana negara. "Silakan saja Prof Erman berpendapat seperti itu. Nanti Panitia Angket akan mengundang ahli yang lain (dan) pendapat akan berbeda lagi," ujarnya.
Keterangan Natabaya dalam rapat Pansus Century juga memperkuat keabsahan penolakan Perppu oleh DPR RI. Paripurna DPR pada 18 Desember 2008 yang meminta pengajuan RUU JPSK, sudah menyiratkan adanya keputusan penolakan. "Kalau DPR mintanya UU baru, artinya Perppu itu ditolak," kata Natabaya.
Natabaya menyatakan, tidak perlu diperdebatkan adanya skala persetujuan yang terjadi saat paripurna 18 Desember. Ketika itu, empat fraksi menyatakan setuju, empat fraksi menolak, sementara sisanya belum menyatakan persetujuan.
Nah, meski yang setuju dan yang menolak berimbang, yang dilihat kini adalah surat yang dilayangkan Ketua DPR Agung Laksono saat itu. Suratnya jelas, meminta agar pemerintah mengajukan UU baru pengganti Perppu JPSK. "Dari situ, bisa dikatakan bahwa yang belum mengambil keputusan akhirnya memutuskan menolak," katanya.
JAKARTA - Status dana Rp 6,7 triliun yang digunakan LPS untuk mem-bailout Bank Century juga memicu perdebatan dalam rapat pansus yang menghadirkan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan