Dua Ahli Hukum Berdebat di Sidang DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Perbedaan pendapat antara dua pakar hukum terjadi di sidang dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (18/9). Perdebatan mereka terkait pedoman teknis pencalonan bupati dan wakil bupati dari calon perseorangan.
Dua ahli hukum tersebut adalah Zainal Abidin yang dihadirkan oleh pihak pengadu dan Iskandar A Gani dari pihak teradu. Pokok perkara KPU Pidie Jaya adalah tidak lolosnya bakal calon bupati Yusri Yusuf sebagai peserta pilkada. Alasannya, Yusri Yusuf masih terdaftar sebagai pengurus Partai NasDem setempat.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Qanun 5 Tahun 2012 pasal 24 yang melarang anggota partai politik mencalonkan sebagai kepala daerah.
Namun, pihak pengadu mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Pidie Jaya, ketentuan qanun tersebut tidak berlaku. Pasalnya, KIP Pidie Jaya tidak pernah menuliskan syarat tersebut dalam surat keputusannya.
“Jadi apakah norma yang terdapat keputusan KIP, tidak mencantumkan bakal calon harus mundur dari parpol tiga bulan sebelum pendaftaran dapat dimaknai secara otomatis secara merujuk Qonun 5 Tahun 2012 pasal 24?” tanya salah seorang kuasa hukum Yusri Yusuf di ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta.
Tapi menurut Iskandar A Gani, ketentuan qanun tetap berlaku meski tanpa ada keputusan KIP. Sebab, semua orang dianggap sudah mengetahui undang-undang.
“Pada saat lembaga negara, lembaga legislatif mengundangkan, UU tersebut 60 hari sudah dianggap tahu. Tidak ada lagi khilafiah (perselisihan atas satu ketentuan, red),” jelas dia.
Sementara Zainal Abidin berpendapat, pedoman teknis pencalonan bupati tidak bisa langsung merujuk qanun. Pasalnya, ada penyerahan kewenangan untuk diatur oleh KIP. Maka, walaupun Qanun telah menetapkan persyaratan, KIP tetap wajib menuangkannya dalam surat keputusan
JAKARTA - Perbedaan pendapat antara dua pakar hukum terjadi di sidang dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (18/9). Perdebatan
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret