Dua Ajudan Gubernur Banten Jadi Saksi Wawan

Dua Ajudan Gubernur Banten Jadi Saksi Wawan
Dua Ajudan Gubernur Banten Jadi Saksi Wawan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga antikorupsi itu pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa dan Risa, dua ajudan atau sekretaris pribadi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Lisa dan Risa diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (31/10).

Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu disangka memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Akil juga menjadi tersangka kasus itu.

Selain Wawan dan Akil, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.

KPK sudah mencegah Atut dalam perkara itu. Ia dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan untuk memudahkan KPK apabila mereka membutuhkan keterangan Atut.(gil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Ratu Atut Bisa Dimakzulkan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News