Dua Ajudan Gubernur Banten Jadi Saksi Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga antikorupsi itu pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa dan Risa, dua ajudan atau sekretaris pribadi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Lisa dan Risa diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu disangka memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Akil juga menjadi tersangka kasus itu.
Selain Wawan dan Akil, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
KPK sudah mencegah Atut dalam perkara itu. Ia dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan untuk memudahkan KPK apabila mereka membutuhkan keterangan Atut.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat