Dua Akademisi UNJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dianggap Bersekongkol dengan Rosa Manulang Atur Tender Laboratorium
Senin, 20 Mei 2013 – 20:31 WIB

Dua Akademisi UNJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dalam proses tender, PT Marel Mandiri sengaja diarahkan sebagai pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium. Baik Fachruddin maupun Tri dianggap tahu dan sengaja mengunci spesifikasi penawaran barang hanya ditujukan buat PT Marel Mandiri.
Sementara Grup Permai adalah perusahaan milik terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Dalam tender it, Grup Permai menggunakan salah satu anak perusahaannya, PT Anugrah Nusantara. "Padahal diketahui, yang mengerjakan proyek itu adalah PT Anugrah Nusantara, dan hanya meminjam bendera PT Eksartek buat mengikuti persyaratan lelang," ujar Jaksa Fitri.
Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (4/6), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fachrudin Arbah dan Dosen UNJ, Tri Mulyono dituntut dengan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung