Dua Akademisi UNJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dianggap Bersekongkol dengan Rosa Manulang Atur Tender Laboratorium
Senin, 20 Mei 2013 – 20:31 WIB
Dalam proses tender, PT Marel Mandiri sengaja diarahkan sebagai pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium. Baik Fachruddin maupun Tri dianggap tahu dan sengaja mengunci spesifikasi penawaran barang hanya ditujukan buat PT Marel Mandiri.
Sementara Grup Permai adalah perusahaan milik terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Dalam tender it, Grup Permai menggunakan salah satu anak perusahaannya, PT Anugrah Nusantara. "Padahal diketahui, yang mengerjakan proyek itu adalah PT Anugrah Nusantara, dan hanya meminjam bendera PT Eksartek buat mengikuti persyaratan lelang," ujar Jaksa Fitri.
Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (4/6), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fachrudin Arbah dan Dosen UNJ, Tri Mulyono dituntut dengan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih