Dua Aktivis Bendera Segera Jadi Tersangka
Jumat, 04 Desember 2009 – 12:50 WIB
JAKARTA- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengisyaratkan segera menetapkan Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun sebagai tersangka menyusul laporan dugaan pencemaran nama baik sejumlah orang dekat Presdien Susilo Bambang Yudhoyono terkait tudingan aliran dana Bank Century. Dijelaskan, hingga kini polisi belum memeriksa dua terlapor itu. Pasalnya penyidik masih mempelajari sejumlah alat bukti yang dibawa para pelapor.
Polisi beralasan pengumpulan data dan barang bukti untuk menyeret mereka sebagai tersangka hampir rampung. Saat ini penyidik hanya membutuhkan waktu tambahan, untuk mengkaji dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (BENDERA) itu.
Baca Juga:
"Yang kurang (hanya) butuh waktu untuk pelajari fakta-faktanya," ujar Kabid Humas Polda Metro, Jaya, Kombespol Boy Rafli, kepada JPNN Jumat (4/12).
Baca Juga:
JAKARTA- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengisyaratkan segera menetapkan Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun sebagai
BERITA TERKAIT
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta