Dua Aktivis ICW Jadi Tersangka
Senin, 12 Oktober 2009 – 19:28 WIB
JAKARTA -- Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari dan Emerson Juntho ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik pejabat Kejaksaan Agung. Illian dan Emerson dijerat dengan Pasal 310 dan 316 KUHP atas pernyataannya di harian Rakyat Merdeka terbitan 5 Januari 2009. Karena adanya kesalahan seperti itu, Eson, panggilan Emerson, memastikan takkan memenuhi panggilan. "Tidak. Kami akan kirimkan surat klarifikasi ke Mabes Polri tanggal 15 Oktober mendatang melalui fax," ucapnya dihubungi terpisah.
Illian dan Emerson yang dikonfirmasi , Senin (12/10) mengaku heran sekaligus geli. Pasalnya, menurut Illian, terjadi kesalahan penyebutan nama orang (error in persona). Salah satunya soal kepanjangan ICW yang dalam surat panggilan menjadi International Corropsion Word.
Baca Juga:
"Singkatan ICW salah total, jadi telah terjadi error in persona," kata Illian. Dia menyebutkan, surat panggilan itu dikeluarkan Direktur I/Keamanan dan Transnasional, WS Kanit V/Jatanwil, Wakin Msi. Disebutkan dalam surat panggilan itu, Illian diminta menghadap penyidik AKP Mudarman di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (15/10).
Baca Juga:
JAKARTA -- Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari dan Emerson Juntho ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis