Dua Aktivis ICW Jadi Tersangka
Senin, 12 Oktober 2009 – 19:28 WIB
JAKARTA -- Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari dan Emerson Juntho ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik pejabat Kejaksaan Agung. Illian dan Emerson dijerat dengan Pasal 310 dan 316 KUHP atas pernyataannya di harian Rakyat Merdeka terbitan 5 Januari 2009. Karena adanya kesalahan seperti itu, Eson, panggilan Emerson, memastikan takkan memenuhi panggilan. "Tidak. Kami akan kirimkan surat klarifikasi ke Mabes Polri tanggal 15 Oktober mendatang melalui fax," ucapnya dihubungi terpisah.
Illian dan Emerson yang dikonfirmasi , Senin (12/10) mengaku heran sekaligus geli. Pasalnya, menurut Illian, terjadi kesalahan penyebutan nama orang (error in persona). Salah satunya soal kepanjangan ICW yang dalam surat panggilan menjadi International Corropsion Word.
Baca Juga:
"Singkatan ICW salah total, jadi telah terjadi error in persona," kata Illian. Dia menyebutkan, surat panggilan itu dikeluarkan Direktur I/Keamanan dan Transnasional, WS Kanit V/Jatanwil, Wakin Msi. Disebutkan dalam surat panggilan itu, Illian diminta menghadap penyidik AKP Mudarman di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (15/10).
Baca Juga:
JAKARTA -- Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari dan Emerson Juntho ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi