Dua Aktivis Wahli Jadi Tersangka
Selasa, 12 Mei 2009 – 17:32 WIB
JAKARTA-Setelah menjalani penahanan 24 jam, dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup, menjadi tersangka. Penahanan dilakukan Polres Manado Sulawesi Utara, Selasa (12/05).
Erwin Usman, juru kampanye isu air dan pangan Walhi, yang juga ditetapkan menjadi tersangka, mengungkapkan, selain dirinya, Direktur Eksekutif Walhi, Barry Nadian, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. "Penahanan dan pemeriksaan telah dilakukan sejak kemarin, hingga saat ini," katanya.
Baca Juga:
Dijelaskan, dalam berita acara pemeriksaan kepolisian, keduanya dijerat dengan pasal 216, karena menghalang-halangi aparat yang akan melakukan penindakan. Tindakan penahanan ini dilakukan, setelah Walhi melakukan aksi unjuk rasa menentang acara World Ocean Conference (WOC), di Manado.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton, Senin kemarin sejak pukul 14.35 hingga 23.30 waktu setempat. Aksi antiWOC ini sebenarnya, dilakukan bersama aliansi nelayan dan lembaga swadaya masyarakat lainnya di Pantai Malalayang, Menado, Senin kemarin.(lev)
JAKARTA-Setelah menjalani penahanan 24 jam, dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup, menjadi tersangka. Penahanan dilakukan Polres Manado Sulawesi Utara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang