Dua Alasan Dukung Ical Gugat Balik Agung
jpnn.com - JAKARTA - Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II Kabupaten Kota serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia mendukung langkah Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan.
Ini dianggap sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh partai berlambang Pohon Beringin teduh ini.
"Gugatan telah didaftarkan ARB didampingi Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/1)," kata Bendahara Umum PG Bambang Soesatyo, Selasa (13/1).
Gugatan dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali. Padahal menurut mereka, Munas di Bali sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. Yakni, pimpinan DPD provinsi, kabupaten/kota dan Ormas Indonesia seluruh Indonesia.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu menjelaskan, jalur pengadilan menjadi pilihan terbaik saat ini. Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum.
Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri kependudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti.
Seperti diketahui, sesuai dengan mekanisme Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Poliitik pada pasal 33 terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh dan pinisepuh Partai Golkar.
"Jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum," pungkas pria yang akrab disapa Bamsoet ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II Kabupaten Kota serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia mendukung langkah Aburizal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut