Dua Alasan KPK Harus Batalkan Pelantikan Komjen Budi jadi Kapolri

Dua Alasan KPK Harus Batalkan Pelantikan Komjen Budi jadi Kapolri
Dua Alasan KPK Harus Batalkan Pelantikan Komjen Budi jadi Kapolri

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting menyatakan putusan permohonan praperadilan tidak memberikan dampak apapun terhadap kewenangan Presiden Joko Widodo untuk melantik atau tidak Komisaris Jenderal Gunawan sebagai Kapolri.

Menurut Miko, ada dua alasan bagi Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri sekaligus mengajukan nama baru calon Kapolri. Alasan pertama, meskipun putusan praperadilan telah menyatakan status Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah, tetapi proses hukum terhadap mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu belumlah berakhir.

Miko menjelaskan putusan praperadilan hanya mendiskualifikasi kedudukan Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum. Sementara pembuktian apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Gunawan terbukti atau tidak, hingga hari ini belum dilaksanakan.

"Dalam hal itu, KPK dapat kembali menetapkan Budi  sebagai tersangka," kata Miko di Jakarta, Senin (16/2).

Terlebih, KPK melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.

"Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus yang disangkakan terhadap Budi Gunawan dimungkinkan akan berlanjut," ucap Miko.

Alasan berikutnya, sambung Miko, pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri justru akan menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Jokowi. Apalagi, proses pencalonan Kapolri baru hingga saat ini belum juga dibereskan. Padahal, sudah memakan waktu lebih dari satu bulan.

"Dalam kurun waktu itu, Presiden Jokowi tidak sekalipun menunjukkan posisi tegas dalam menyikapi masalah tersebut. Apabila ujung dari penantian masyarakat adalah dilantiknya seorang perwira polisi yang memiliki masalah hukum menjadi Kapolri, maka Presiden Jokowi dapat dinilai telah mengabaikan aspek kepentingan publik, etika, dan moral hukum dalam mengambil keputusan," tandas Miko. (gil/jpnn)


JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting menyatakan putusan permohonan praperadilan tidak memberikan dampak apapun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News