Dua Alasan Mas Gatot Ogah Diperiksa Kejagung
Poin kedua, meminta agar pengusutan kasus bansos dilakukan tim gabungan yang melibatkan kejagung dan KPK. "Kalau perlu juga melibatkan Bareskrim, karena tiga lembaga ini punya tugas menangani kasus dugaan korupsi," tegas pria berbadan subur itu. Surat dikirim ke KPK dan kejagung.
Jika pengusutan kasus bansos dilakukan oleh tim yang melibatkan KPK, kata Razman," Klien kami, Pak Gatot, bisa membuka dengan gamblang dana bansos, BDB, dan BOS".
Sementara itu, menanggapi sikap Gatot yang menolak diperiksa, Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, tampaknya bisa memaklumi alasannya. Penolakan Gatot ini tidak dianggap sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan.
Karena itu pemeriksaan akan dijadwal ulang. "Saksinya belum siap, jadi nanti kita panggil ulang lagi," kata Victor kepada wartawan di KPK.
Seperti diketahui, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan ada sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Setelah diverifikasi Pemprov Sumut, dana yang belum dipertanggungjawabkan tersebut tinggal Rp 43,718 miliar.
Sejauh ini sudah 24 saksi diperiksa, termasuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menolak diperiksa penyidik dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Pegadaian Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal