Dua Alasan Mas Gatot Ogah Diperiksa Kejagung
Poin kedua, meminta agar pengusutan kasus bansos dilakukan tim gabungan yang melibatkan kejagung dan KPK. "Kalau perlu juga melibatkan Bareskrim, karena tiga lembaga ini punya tugas menangani kasus dugaan korupsi," tegas pria berbadan subur itu. Surat dikirim ke KPK dan kejagung.
Jika pengusutan kasus bansos dilakukan oleh tim yang melibatkan KPK, kata Razman," Klien kami, Pak Gatot, bisa membuka dengan gamblang dana bansos, BDB, dan BOS".
Sementara itu, menanggapi sikap Gatot yang menolak diperiksa, Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, tampaknya bisa memaklumi alasannya. Penolakan Gatot ini tidak dianggap sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan.
Karena itu pemeriksaan akan dijadwal ulang. "Saksinya belum siap, jadi nanti kita panggil ulang lagi," kata Victor kepada wartawan di KPK.
Seperti diketahui, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan ada sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Setelah diverifikasi Pemprov Sumut, dana yang belum dipertanggungjawabkan tersebut tinggal Rp 43,718 miliar.
Sejauh ini sudah 24 saksi diperiksa, termasuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menolak diperiksa penyidik dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024