Dua Aliran Uang Haram Pengusik Beringin Hitam

Dua Aliran Uang Haram Pengusik Beringin Hitam
Lambang Partai Golkar. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar kembali didera urusan rasuah. Dua kasus rasuah yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap adanya uang haram ke partai berlambang beringin hitam itu.

Kasus pertama yang mengungkap adanya uang rasuah untuk Golkar adalah perkara suap pengadaan satellite monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pada persidangan atas mantan pejabat Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Januari lalu, terungkap adanya uang rasuah untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Bali pada Mei 2016.

Aliran itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Erwin Arif selaku managing director PT Rohde and Schwarz. Perusahaan itu menjadi vendor untuk PT Melati Technofo Indonesia yang menjadi rekanan Bakamla.

Pada persidangan itu, JPU menunjukkan transkrip percakapan antara Erwin dengan anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Melalui pesan WhatsApp pada 4 Mei 2016, Fayakhun meminta Erwin untuk memberitahu PT Melati Technofo agar membayarkan USD 300 ribu secara tunai terlebih dahulu karena uangnya akan digunakan untuk Munas Golkar.

Dua Aliran Uang Haram Pengusik Beringin Hitam

Anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi yang kini menjadi tersangka kasus suap Bakamla.

"Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah Munas Golkar," demikian bunyi pesan Fayakhun ke Erwin yang dbacakan JPU.

Selanjutnya, JPU bertanya ke Erwin soal isi pesan itu. Erwin pun punya jawabannya.

Dua kasus rasuah yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap adanya uang haram ke Partai Golkar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News