Dua Anak Buah Ahok Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka korupsi dana kegiatan swakelola pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013 senilai Rp 66 miliar.
Tersangka itu adalah Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 hingga Agustus 2013, Wagiman.
Satu lagi, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 hingga April 2013, Monang Ritonga.
"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (3/11).
Amir menjelaskan, penahanan kedua anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini agar tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan memengaruhi saksi.
Selain Wagiman dan Monang, penyidik juga menetapkan Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakpus yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 hingga Desember 2013, Pamudji, sebagai tersangka. (Boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka korupsi dana kegiatan swakelola pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai