Dua Anak Buah Hartati Didakwa Sogok Bupati
Tak Mau Lahan di Buol Dikuasai Anak Artalyta Suryani
Kamis, 06 September 2012 – 22:44 WIB
Setelah uang terkumpul Rp 2 miliar di Buol, Yani pun menghubungi Amran pada 26 Juni 2012 pagi. Yani bersama Gondo dan dua orang lainnya, yakni Sukirno dan Dede Kurniawan membawa uang Rp 2 miliar dalam dua kardus ke villa milik Amran di Kelurahan Leok, Buol. "Pak, ini barangnya dari Hartati Murdaya," kata Yani seperti ditirukan JPU. Setelah penyerahan itu, Yani dan Gondo ditangkap penyidik KPK.
Namun ada juga motif lain yang membuat Hartati dan anak buahnya menyogok Amran. Ada persaingan bisnis antara perusahaan Hartati dengan PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani yang bernama Rommy Dharma Setiawan.
Hartati berkepentingan agar lahan seluas 75.090 yang masuk dalam izin lokasi PT HIP tidak jatuh ke PT Sonokeling. Hartati pun wanti-wanti ke Amran agar jangan sampai HGU lahan itu jatuh ke PT Sonokeling.
Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair baik Yani maupun Gondo dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huru a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsidairnya, keduanya dijerat dengan padal pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Dua anak buah pengusaha Hartati Murdaya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu. Pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi