Dua Anak Buah Rini Soemarno Dikurung, Satu Lagi Buron

Dua Anak Buah Rini Soemarno Dikurung, Satu Lagi Buron
Penyidik KPK menunjukkan tiga amplop berisi USD 25 ribu hasil OTT Dirut PT PAL Indonesia (Persero) Cs terkait jual beli kapal perang ke pemerintah Filipina. FOTO: Boy/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tiga tersangka suap menyuap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) yang dilakukan PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Tiga tersangka yang langsung ditahan itu adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang merupakan perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang itu.

Sedangkan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar yang juga sudah ditetapkan tersangka, namun belum ditahan.

"Dia masih berada di luar negeri saat operasi tangkap tangan (OTT)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat (31/3) malam.

Basaria menegaskan penyidik sudah mengetahui keberadaan Saiful di luar negeri. Karenanya Saiful diimbau segera pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

"Ada di suatu tempat di luar negeri. Mudah-mudahan cepat pulang, walaupun penyidik sudah mengetahui keberadaannya," kata Basaria.

Alhasil, KPK hanya menahan Firmansyah, Arief dan Agus. "Penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (31/3) malam.

Firmansyah yang juga anak buah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno itu dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tiga tersangka suap menyuap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News