Dua Anak Buah Suami Inneke Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Hal yang dianggap memperberat hukuman adalah perbuatan Hardy dan Adami yang tidak mendukung program pemerintah dala pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang menringankan karena keduanya bersikap sopan di persidangan, kooperatif, punya tanggungan keluarga, mau berterus terang dan membantu mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar.
Selain itu, keduany ditetapkan sebagai justice collaborator. "Menurut penuntut umum terdakwa membantu mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar. Cukup beralasan bagi majelis untuk menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator sebagai pertimbangan meringankan hukuman," ujar Hakim Franky.
Atas vonis itu, Hardy dan Adami menerimanya. "Saya menyatakan menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding," kata Hardy. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.(put/jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Hardy Stefanus dan M Adami Okta yang menjadi terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel