Dua Anak Bupati Resmi Tersangka

Dua Anak Bupati Resmi Tersangka
Dua Anak Bupati Resmi Tersangka

Pada Kamis 20 Februari, kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sigi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dijerat pasal 301 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta. (agg)

 


SIGI – Dua Ccleg yang dilaporkan melakukan tindakan money politic (politik uang) di Kabupaten Sigi, Sulteng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News