Dua Anak Bupati Resmi Tersangka
Selasa, 25 Februari 2014 – 00:33 WIB

Dua Anak Bupati Resmi Tersangka
Pada Kamis 20 Februari, kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sigi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dijerat pasal 301 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta. (agg)
SIGI – Dua Ccleg yang dilaporkan melakukan tindakan money politic (politik uang) di Kabupaten Sigi, Sulteng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah