Dua Anak Saya Tewas, Pelaku Hanya Dituntut Dua Tahun...
Jumat, 03 Februari 2017 – 14:11 WIB
"Santunan juga tidak ada. Apa yang menjadi pertimbangan jaksa hingga menuntut ringan," protes Jonet.
Kasus itu bermula pada Kamis (15/9). Kedua korban tewas dalam insiden laka lantas setelah diseruduk mobil Mitsubishi Strada Triton dengan nomor polisi KH 8160 AR yang dikemudikan Salomo di Jalan Tidar Utama, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Kedua korban saat itu berencana menyeberang. Namun, tanpa mereka duga, datang mobil tersebut dengan kecepatan cukup tinggi.
Mobil pun menghantam kedua korban yang masih berada di pinggir jalan tersebut. (nac/c10/ami/jpnn)
Jonet sangat terluka setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Tabrakan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Orang Tewas di Tempat
- Tabrakan Maut 2 Motor Honda Beat, Pelajar SMP Tewas, Siswa SMA Luka-Luka
- Kolonel Laut (P) Widyo Sasongko Minta Maaf soal Kecelakaan Maut di Palembang
- Kabar Terbaru Kasus Anggota TNI Pelaku Tabrakan Maut yang Menewaskan Pedagang Gorengan
- Mobil Pajero Sport Tabrak Gerobak Gorengan, Mila Tewas di Tempat