Dua Ancaman Hukuman Menanti Siswa Iseng

Dua Ancaman Hukuman Menanti Siswa Iseng
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya belum memberikan keputusan soal sanksi pada ST, siswa SMAN 22.

Saat ini dispendik masih mengumpulkan data mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan ST kepada salah seorang gurunya.

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (30/8), ST mendapat sanksi dari sekolah lantaran dianggap telah melakukan tindakan pelecehan kepada salah seorang guru.

Dia mengedit foto wajah sang guru dengan menggunakan aplikasi di smartphone, lantas mengunggahnya di grup media sosial.

Akibat tindakan tersebut, sekolah memberikan sanksi cukup berat kepada ST.

Sekolah memberikan dua pilihan sanksi. Pertama, menandatangani surat pengunduran diri dari SMAN 22.

Kedua, tetap bersekolah dengan konsekuensi tidak naik kelas.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya Sukaryantho menyatakan, hingga kini pihaknya belum bisa memutuskan persoalan tersebut.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya belum memberikan keputusan soal sanksi pada ST, siswa SMAN 22.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News