Dua Ancaman Hukuman Menanti Siswa Iseng
Saat ini pihaknya sedang mendalami permasalahan yang mengakibatkan ST terancam dikeluarkan dari SMAN 22.
''Saya akan lihat laporannya dulu,'' terangnya.
Ketua Dewan Pendidikan Jatim (DPJ) Akh. Muzakki menambahkan, sekolah seharusnya tidak memberikan sanksi berupa pengeluaran dan ancaman tidak naik kelas itu.
''Harusnya, jika ada masalah, solusinya adalah komunikasi. Antara sekolah dan orang tua,'' jelasnya.
Perihal kasus tersebut, Muzakki melihat adanya perbedaan jarak yang mencolok antargenerasi.
Yakni antara guru dan siswa. Saat ini mayoritas siswa SMA merupakan generasi yang sangat akrab dengan teknologi.
Berkaca pada kasus tersebut, dia berharap para guru mengawal siswa dalam menggunakan teknologi sekaligus memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan. (elo/c19/nda/jpnn)
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya belum memberikan keputusan soal sanksi pada ST, siswa SMAN 22.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mayat Anak Perempuan di Pantai Lebak Diduga Tewas Dibunuh
- BMKG Ungkap Sesar Garsela Penyebab Gempa Bandung, tetapi....
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel