Dua Anggota BPK Terpilih Ditolak DPR
Senin, 14 September 2009 – 14:23 WIB

Dua Anggota BPK Terpilih Ditolak DPR
"Pemilihan anggota BPK sudah sesuai prosedur undang-undang tentang BPK yang mengharuskan calon sudah tidak menjadi pejabat pengguna anggaran minimal dua tahun. Kalau ada yang ditolak itu sah-sah saja," tandasnya.
Sementara itu lima anggota BPK lainnya yang tidak bermasalah, akhirnya disahkan DPR dan akan diajukan ke presiden. (esy/JPNN)
JAKARTA- Rapat paripurna DPR RI memutuskan untuk menolak pengesahan dua calon anggota BPK RI yang masih menjabat sebagai pengelola keuangan negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin