Dua Anggota Brimob Penyerang Novel Baswedan Sudah Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri langsung menetapkan dua polisi berinisial RM dan RB sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sebelumnya Bareskrim menangkap kedua anggota Polri itu pada Kamis (26/12) malam di Depok, Jawa Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik Bareskrim telah memeriksa kedua terduga pelaku. Selain itu, Bareskrim yang kini di bawah komando Komjen Listyo Sigit Prabowo juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
“Kemudian malam tadi sudah mengamankan dua pelaku dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku ini langsung kami periksa dan pagi tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (27/12).
Argo menjelaskan, kedua terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan merupakan anggota Brimob. Kedua pelaku bertugas di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Dia diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya di Jalan Ciimanggis, Depok, Jawa Barat,” kata Argo.
Hanya saja, Argo belum bisa memerinci hasil pemeriksaan terhadap dua anggota Brimob yang menjadi tersangka penyerang penyidik senior KPK itu. “Masih dalam pemeriksaan, belum selesai,” tandas Argo.(cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah menetapkan dua anggota Brimob penyerang Novel Baswedan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam