Dua Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah
jpnn.com - jpnn.com - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Afan dan Parluhutan Siregar divonis bersalah karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Keduanya divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hukuman penjara, denda, dan uang pengganti.
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Suhariono membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3).
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Afan.
Politikus PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 835 juta.
Sedangkan Parlihutan Siregar divonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 92 juta.
Kedua politikus ini dinyatakan majelis terbukti melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Afan dan Parluhutan Siregar divonis bersalah karena menerima suap
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat