Dua Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah
Rabu, 01 Maret 2017 – 16:27 WIB
Dalam dakwaan jaksa KPK, Afan menerima Rp 1,295 miliar sedangkan Parluhutan Rp 862,5 juta.
Suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2014.
Kemudian, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD pada 2015. (boy/jpnn)
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Afan dan Parluhutan Siregar divonis bersalah karena menerima suap
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat