Dua Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah

Dua Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah
Atas dari kiri ke kanan: Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap, dari Fraksi PDIP Muhammad Affan, Bustomi, dan Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar. Bawah dari kiri ke kanan: Fraksi Demokrat Guntur Manurung, dari Fraksi PAN Zulkifli Huzein, dan dari Fraksi PAN Parluhutan Siregar. Ketujuh anggota DPRD Sumut ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Foto: Jawa Pos

Dalam dakwaan jaksa KPK, Afan menerima Rp 1,295 miliar sedangkan Parluhutan Rp 862,5 juta.

Suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2014.

Kemudian, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD pada 2015. (boy/jpnn)


Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Afan dan Parluhutan Siregar divonis bersalah karena menerima suap


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News