Dua Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah
Rabu, 01 Maret 2017 – 16:27 WIB

Atas dari kiri ke kanan: Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap, dari Fraksi PDIP Muhammad Affan, Bustomi, dan Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar. Bawah dari kiri ke kanan: Fraksi Demokrat Guntur Manurung, dari Fraksi PAN Zulkifli Huzein, dan dari Fraksi PAN Parluhutan Siregar. Ketujuh anggota DPRD Sumut ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Foto: Jawa Pos
Dalam dakwaan jaksa KPK, Afan menerima Rp 1,295 miliar sedangkan Parluhutan Rp 862,5 juta.
Suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2014.
Kemudian, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD pada 2015. (boy/jpnn)
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Afan dan Parluhutan Siregar divonis bersalah karena menerima suap
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- 3 Pesan Penting Sekjen PKS kepada Semua Anggota DPRD
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel