Dua Anggota Geng Motor Ditangkap
Kamis, 20 Mei 2010 – 08:08 WIB

Dua Anggota Geng Motor Ditangkap
Sewaktu digeledah, polisi menemukan celurit yang disembunyikan Hendra di pinggangnya. Begitu juga Iwan yang kedapatan membawa sangkur tanpa gagang.Tersangka kemudian digiring ke Mapolsekta Cimahi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Hal itu untuk mengorek keterangan terkait keberadaan geng motor di wilayah hukum Polresta Cimahi.
"Sewaktu ditangkap, keduanya membawa senjata tajam. Buat apa mereka membawa senjata tajam? Apalagi mereka anggota geng motor. Makanya kita amankan," kata Kapolresta Cimahi AKBP Rusdi Hartono melalui Kapolsekta Cimahi AKP Suharto. Ia menambahkan, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun kurungan penjara. (ris)
CITEUREUP - Dua orang kawanan anggota geng motor dibekuk jajaran petugas Polsekta Cimahi. Mereka masing-masing Hendra Taufik Permana dan Iwan Sutisna.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta