Dua anggota LPSK Bakal Dipecat
Terlibat Pembicaraan Dengan Anggodo Widjojo
Selasa, 09 Februari 2010 – 19:44 WIB
Dua anggota LPSK Bakal Dipecat
JAKARTA - Nyaris bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) KPK, Majelis Etik LPSK juga menggelar sidang untuk membahas status Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Rekomendasi sidang tersebut adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ketut dan Myra.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan, sidang tersebut digelar sebagai tindak lanjut rekomendasi tim etik lembaganya. Tim etik tersebut terdiri dari lima orang, yang terdiri dari tiga anggota dari unsur eksternal yakni hakim MK Akil Mochtar, praktisi hukum Bambang Widjojanto dan mantan anggota Koesparmono Irsan. Adapun dua angota majelis etik adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan anggoat LPSK Lies Sulistiani.
Baca Juga:
"Tim etik merekomendasikan pemecatan terhadap keduanya. Tetapi sebelum mengeluarkan rekomendasi itu, tim etik telah melakukan pemeriksaan secara seksama hingga menemukan bukti pelanggaran yang mereka lakukan," ujar Abdul Haris di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (9/2).
Hanya saja, baik Ketut maupun Myra tidak hadir pada persidangan tersebut. Karenanya, lanjut Abdul Haris, LPSK tidak bisa serta merta memecat dua anggotanya itu. LPSK memberi kesempatan kepada Ketut dan Myra untuk menyampaikan pembelaan.
JAKARTA - Nyaris bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran