Dua anggota LPSK Bakal Dipecat
Terlibat Pembicaraan Dengan Anggodo Widjojo
Selasa, 09 Februari 2010 – 19:44 WIB
Dua anggota LPSK Bakal Dipecat
JAKARTA - Nyaris bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) KPK, Majelis Etik LPSK juga menggelar sidang untuk membahas status Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Rekomendasi sidang tersebut adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ketut dan Myra.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan, sidang tersebut digelar sebagai tindak lanjut rekomendasi tim etik lembaganya. Tim etik tersebut terdiri dari lima orang, yang terdiri dari tiga anggota dari unsur eksternal yakni hakim MK Akil Mochtar, praktisi hukum Bambang Widjojanto dan mantan anggota Koesparmono Irsan. Adapun dua angota majelis etik adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan anggoat LPSK Lies Sulistiani.
Baca Juga:
"Tim etik merekomendasikan pemecatan terhadap keduanya. Tetapi sebelum mengeluarkan rekomendasi itu, tim etik telah melakukan pemeriksaan secara seksama hingga menemukan bukti pelanggaran yang mereka lakukan," ujar Abdul Haris di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (9/2).
Hanya saja, baik Ketut maupun Myra tidak hadir pada persidangan tersebut. Karenanya, lanjut Abdul Haris, LPSK tidak bisa serta merta memecat dua anggotanya itu. LPSK memberi kesempatan kepada Ketut dan Myra untuk menyampaikan pembelaan.
JAKARTA - Nyaris bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara
- Setelah 7 Bulan Menderita, Maesaroh Kembali ke Indonesia dengan Bantuan Sarifah Ainun
- Jakarta Kena Efisiensi Rp 38 Miliar, Rano Karno: Enggak Besar
- Sespimmen Polri 2025 Tingkatkan Kemampuan Manajerial Peserta Didik
- Peduli Kesehatan Warga, Polres Banyuasin Resmikan Ambulans Air