Bamsoet Lantik 2 Anggota MPR RI Hasil Pergantian Antar-Waktu

Sekain itu, wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan bahwa tugas MPR terkait dengan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaanya. MPR RI telah membentuk Badan Pengkajian yang anggotanya berjumlah 45 orang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.
Badan tersebut fokus menindaklanjuti Rekomendasi MPR 2014-2019, yang dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019. Rekomendasi tersebut antara lain memuat tentang gagasan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara dan penataan sistem ketatanegaraan.
"Sudah menjadi kewajiban MPR masa jabatan 2019-2024 untuk menuntaskan seluruh Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, sehingga di akhir masa jabatan nanti, MPR masa jabatan 2019-2024 tidak lagi hanya mampu membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR berikutnya," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Ketua MPR Bambang Soesatyo melantik dua anggota PAW di lembaga yang dipimpinnya pada Kamis (10/9).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem