Dua Anggota Polda Bali Diduga Langgar Kedaulatan Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Hartono Karjadi, pengusaha Indonesia memperkarakan dua anggota Polda Bali kepada kepolisian Singapura. Pasalnya, dua polisi tersebut diduga melakukan upaya penangkapan secara ilegal terhadap dirinya.
Padahal kedua polisi tersebut tidak memiliki surat izin penangkapan di wilayah hukum Pemerintah Negara Singapura.
Andy Yeo yang merupakan pengacara Hartono mengatakan, dugaan pelanggaran kedaulatan ini karena kedua polisi itu berusaha menangkap paksa kliennya di Singapura tanpa izin.
"Laporan kami buat pada 4 Desember 2018 lalu kepada Kepolisian Singapura," ujar dia melalui keterangannya, Minggu (6/1).
Andy menuturkan, mulanya Hartono sedang berada di Singapura untuk mendapatkan perawatan medis pada 3 Desember.
Kemudian, dia dihampiri oleh dua petugas polisi Indonesia saat sedang berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth.
Kedua anggota Polri itu diduga menunjukan sikap intimidatif. Mereka ingin menangkap Hartono, namun gagal.
Kemudian, pada sore harinya, kedua anggota polisi itu kembali menemui Hartono. Mereka mengawal Hartono ke pusat perbelanjaan di Singapura sambil berusaha membawanya kembali ke Indonesia.
Hartono Karjadi, pengusaha Indonesia melaporkan dua anggota Polda Bali kepada kepolisian Singapura.
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar