Dua Anggota Polda Bali Diduga Langgar Kedaulatan Singapura

jpnn.com, JAKARTA - Hartono Karjadi, pengusaha Indonesia memperkarakan dua anggota Polda Bali kepada kepolisian Singapura. Pasalnya, dua polisi tersebut diduga melakukan upaya penangkapan secara ilegal terhadap dirinya.
Padahal kedua polisi tersebut tidak memiliki surat izin penangkapan di wilayah hukum Pemerintah Negara Singapura.
Andy Yeo yang merupakan pengacara Hartono mengatakan, dugaan pelanggaran kedaulatan ini karena kedua polisi itu berusaha menangkap paksa kliennya di Singapura tanpa izin.
"Laporan kami buat pada 4 Desember 2018 lalu kepada Kepolisian Singapura," ujar dia melalui keterangannya, Minggu (6/1).
Andy menuturkan, mulanya Hartono sedang berada di Singapura untuk mendapatkan perawatan medis pada 3 Desember.
Kemudian, dia dihampiri oleh dua petugas polisi Indonesia saat sedang berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth.
Kedua anggota Polri itu diduga menunjukan sikap intimidatif. Mereka ingin menangkap Hartono, namun gagal.
Kemudian, pada sore harinya, kedua anggota polisi itu kembali menemui Hartono. Mereka mengawal Hartono ke pusat perbelanjaan di Singapura sambil berusaha membawanya kembali ke Indonesia.
Hartono Karjadi, pengusaha Indonesia melaporkan dua anggota Polda Bali kepada kepolisian Singapura.
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Data Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta saat Mudik 2025, Bandingkan dengan 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel