Dua Anggota Polda Bali Diduga Langgar Kedaulatan Singapura

Dua Anggota Polda Bali Diduga Langgar Kedaulatan Singapura
Topi polisi. Foto ilustrasi: istimewa

Namun, saat itu Hartono menolaknya. Setelah itu, Hartono kembali ke apartemen tempatnya menginap selama di Singapura.

“Kedua polisi terus mengikuti. Mereka mendesak Hartono untuk menandatangani surat pernyataan polisi, namun ditolak,” tambah dia.

Diketahui, Hartono memang sedang bersengketa dengan pengusaha Tomy Winata. Lewat pengacara Desrizal Caniago, bos Artha Graha grup ini melaporkan Hartono ke Polda Bali atas dugaan keterangan palsu dalam akta otentik dan pencucian uang yang telah diatur dalam Pasal 266 KUHAP atau 372 KUHAP dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Andy, Hartono telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa tidak ada penugasan resmi dari Markas Besar Polri untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan internasional yang terkait dengan persoalan dirinya.

Atas hal itu, Hartono langsung mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Singapura dan kasus ini sedang dalam penyelidikan otoritas setempat setelah mendengarkan keterangan dari Hartono. (cuy/jpnn)


Hartono Karjadi, pengusaha Indonesia melaporkan dua anggota Polda Bali kepada kepolisian Singapura.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News